UNSIL – Prodi Pendidikan Geografi UNSIL pada 4 September 2023 sah mendapatkan akreditasi UNGGUL. Akreditasi tersebut dilakukan oleh LAMDIK atau Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan.
LAMDIK sendiri merupakan sebuah lembaga akreditasi yang bertugas melakukan proses akreditasi di bidang kependidikan. Seluruh akreditasi terkait program studi kependidikan akan diolah dan diamati melalui akreditasi ini. Dulunya, proses akreditasi dilakukan dengan satu pintu, yaitu melalui BAN-PT. Namun seiring berjalannya waktu, berdasarkan PermenRistekDikti No. 32/2016 proses akreditasi dilakukan melalui lembaga akreditasi mandiri salah satunya yaitu LAMDIK. Proses akreditasi ini bertujuan untuk menjamin mutu sebuah program studi kependidikan untuk terus upgrade dan memajukan pendidikan di Indonesia.
Asesmen lapangan yang dilakukan oleh LAMDIK terhadap Prodi Pendidikan Geografi UNSIL dilakukan dari tanggal 18 sampai dengan 19 Agustus 2023.

Ada beberapa tahapan yang harus ditempuh oleh Program studi sebelum belakukan reakreditasi oleh LAMDIK, berikut ini adalah alur yang harus ditempuh.
Untuk alur akreditasi pada Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK) bisa dilihat pada alur berikut ini:
- Prodi mengirim dokumen pendaftaran sesuai template yang telah disediakan ke alamat email: [email protected] (dilakukan hanya sekali).
- LAMDIK membuatkan akun prodi dan mengirimkannya ke email prodi
- Prodi melakukan aktivasi akun
- Prodi dapat melakukan login pada Sistem Informasi Manajemen Akreditasi (SIMALAMDIK)
- Prodi melakukan usulan akreditasi
- Prodi melakukan unggah dokumen usulan prodi
- Prodi memantau proses usulan akreditasi melalui akun prodi
- Selama proses akreditasi, prodi akan mendapatkan notifikasi tiap proses menggunakan alamat email: [email protected].
Setelah itu, setiap program studi wajib melakukan proses registrasi online. Dengan cara melakukan unggah bukti pembayaran tahap dan bukti potong pajak. Pada tahapan selanjutnya, perguruan tinggi melakukan unggah Laporan Evaluasi Diri (LED) dan lampiran 6 bulan sebelum akreditasi tersebut berakhir. Pada proses pengunggahan dokumen UPPS/PS dibutuhkan:
- Surat pengantar dan pimpinan institusi
- Surat pernyataan kebenaran data
- Dokumen LED
- File data kuantitatif sesuai template yang sudah tersedia
- SK izin penyelenggaraan prodi
- Lampiran
Setelah proses pengunggahan tersebut selesai, setiap program studi bisa menyiapkan asesmen kecukupan (AK) dalam waktu 5 bulan sebelum masa berlaku habis.