Humas UNSIL – UPA Layanan Uji Kompetensi Universitas Siliwangi mengadakan Bimbingan Teknis Penambahan Ruang Lingkup Skema Kompetensi dengan menghadirkan pemateri dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) yang digelar pada 25-26 April 2024 bertempat di Ruang Rapat Rektorat Lt. 2 Gedung Rektorat (26/04/2024).
Bimbingan teknis yang berlangsung selama dua hari ini menghadirkan pemateri dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi, yaitu Anggota Komisioner BNSP RI Prof. Dr. Amiin, S.E.Ak., M.Si., CA., QIA., BKP., CRMP. didampingi oleh Profesional Certification Body Consultan Certified Profesional Trainer Assesor Competence Diki Saefurohman.
![]() |
Kegiatan ini dibuka oleh Rektor Universitas Siliwangi, Dr. Ir. Nundang Busaeri, M.T., IPU., ASEAN Eng. dalam sambutannya menyampaikan “Dengan digelarnya kegiatan penambahan ruang lingkup skema kompetensi, bisa menjadikan seluruh program studi yang ada di Universitas Siliwangi untuk memberikan SKPI terhadap lulusan. Hal tersebut menjadi daya dukung agar lulusan bisa mendapatkan perkerjaan dengan kompetensi yang mumpuni, di samping hal tersebut seluruh peserta bimbingan teknis diharapkan bisa menjadi Asesor pada setiap program studi, sehingga layanan yang diberikan akan semakin maksimal” pungkasnya.
![]() |
![]() |
Dalam sesi pemberian materi Diki Saefurohman menjelaskan, skema sertifikasi merupakan paket kompetensi dan persyaratan spesifik yang dikembangkan oleh komite skema sertifikasi dan digunakan sebagai acuan bagi LSP dan Asesor kompetensi dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi pada kualifikasi, okupasi, dan atau klaster tertentu.
Skema sertifikasi terdiri tiga jenis, yaitu skema sertifikasi berdasarkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), berdasarkan Okupasi Nasional, dan berdasarkan pemaketan kompetensi (cluster). “Ada dua hal penting dalam skema kompetensi. Pertama, paket kompetensi baik KKNI, okupasi, maupun klaster, isinya tentang tujuan dari pekerjaan tersebut, yang kedua yaitu persyaratan spesifik. Artinya, dalam menyatakan kompeten maka harus punya dokumen bukti” pungkasnya.
Dalam pengembangan skema pun harus mengacu pada lima prinsip, yaitu dikembangkan oleh komite skema sertifikasi, menggunakan acuan standar kompetensi kerja, berdasarkan kemasan kompetensi yang disahkan oleh instansi atau pembina sektor, menggunakan format yang ditetapkan BNSP, serta diverifikasi oleh BNSP.
Pewarta: Humas UNSIL