Program Kemitraan Negara Berkembang (KNB) di UNSIL

Beasiswa Kemitraan Negara Berkembang (KNB) merupakan program dukungan pendidikan yang bersifat inklusif dan diselenggarakan oleh Pemerintah Republik Indonesia bagi calon mahasiswa internasional asal negara-negara berkembang untuk melanjutkan studi pada jenjang Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3) di perguruan tinggi di Indonesia yang menjadi pengelola Beasiswa KNB. Program ini pertama kali diinisiasi dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Gerakan Non-Blok (GNB) ke-10 yang berlangsung pada 1–6 September 1992 di Jakarta. Pada tahun berikutnya, Pemerintah Republik Indonesia mulai menawarkan beasiswa ini kepada calon mahasiswa dari negara-negara anggota GNB. Seiring perkembangannya, cakupan program KNB diperluas dan kini juga ditujukan bagi negara-negara berkembang lainnya di kawasan Asia, Pasifik, Amerika Selatan, Afrika, dan Eropa Timur.

Beasiswa KNB diharapkan mampu mempererat hubungan antarindividu antara warga negara Indonesia dan warga negara penerima beasiswa, sekaligus memperkuat kerja sama bilateral antara Republik Indonesia dan negara asal penerima. Pada tingkat individu, Beasiswa KNB bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan potensi generasi muda dari negara-negara berkembang yang diproyeksikan menjadi calon pemimpin di tingkat nasional maupun global. Sementara itu, pada tingkat antarnegara, Beasiswa KNB menjadi wujud kontribusi Indonesia dalam mendukung pembangunan di negara-negara berkembang serta dalam memperkokoh hubungan bilateral antara Indonesia dan negara-negara penerima.

Persyaratan Beasiswa Kemitraan Negara Berkembang (KNB)

  1. Beasiswa Untuk Program Sarjana (S1)
  • Usia maksimum untuk mendaftar beasiswa adalah 21 tahun, paling lambat per 31 Desember 2025.
  • Memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA). Harap diperhatikan bahwa pemegang gelar sarjana tidak memenuhi syarat untuk mendaftar beasiswa jenjang sarjana.
  • Memiliki skor Tes Kemahiran Bahasa Inggris minimum sebagai berikut: TOEFL ITP 477, TOEFL iBT 53, IELTS 5,5, TOEIC 510 atau yang setara (sertifikat harus diperoleh dalam 2 tahun terakhir). Peserta berkewarganegaraan asing yang berasal dari negara berbahasa Inggris, atau peserta dari universitas yang terdaftar dalam program berbahasa Inggris (tercantum dalam ijazah/transkrip peserta), tidak diwajibkan untuk menyerahkan dokumen Kemahiran Bahasa Inggris, dengan melampirkan bukti resmi dari universitas asal.
  • Menyediakan surat rekomendasi untuk mendaftar Beasiswa KNB dari Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia. Harap diperhatikan bahwa Pengelola Beasiswa KNB hanya menerima surat rekomendasi dari Perwakilan Indonesia di negara asal (Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Konsulat Jenderal).
  • Menyediakan surat rekomendasi untuk mendaftar Beasiswa KNB dari pemberi kerja/atasan langsung dalam bahasa Inggris atau Bahasa (jika bekerja).
  • Menyediakan Surat Rekomendasi Akademik dari sekolah sebelumnya dalam bahasa Inggris atau Bahasa.
  • Menyediakan salinan hasil pindai Ijazah Akademik dan Transkrip Akademik jenjang SMA dalam bahasa Inggris atau Bahasa, yang telah dilegalisasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kementerian Luar Negeri negara pemohon.
  • Bukti kewarganegaraan dengan menyerahkan Paspor Resmi, yang masih berlaku setidaknya hingga 31 Desember 2026.
  • Mengisi formulir pendaftaran online di http://knb.kemdiktisaintek.go.id
  • Semua dokumen yang dipersyaratkan harus dipindai menjadi dokumen elektronik dalam format .jpeg atau .jpg dengan ukuran maksimum per berkas 300kb untuk menghindari masalah teknis saat mengunggah berkas akibat koneksi internet yang buruk atau gangguan pada server;
  • Harap diperhatikan bahwa satu pemohon hanya memiliki satu akun untuk mendaftar di situs Beasiswa KNB, sehingga pastikan seluruh persyaratan dokumen telah lengkap dan benar sebelum menyelesaikan pendaftaran.

2. Beasiswa untuk Program Magister (S2)

  • Usia maksimal ketika mengajukan beasiswa adalah 35 tahun;
  • Memiliki gelar sarjana. Calon mahasiswa pemegang gelar Magister (S2) tidak memenuhi syarat untuk melamar Beasiswa KNB program Magister;
  • Memiliki Skor Tes Kecakapan Bahasa Inggris minimal sebagai berikut: IBT TOEFL 80, IELTS 6.0, TOEIC 700 (sertifikat harus diperoleh dalam 2 Tahun terakhir) atau tes lain yang setara;
  • Melampirkan surat rekomendasi pengajuan beasiswa KNB dari KBRI atau KJRI terdekat di negara asalnya;
  • Melampirkan surat rekomendasi untuk mengajukan Beasiswa KNB dari pemberi kerja/atasan langsung;
  • Melampirkan surat rekomendasi akademik dari perguruan tinggi atau dosen dari program pendidikansebe lumnya;
  • Melampirkan bukti kewarganegaraan (Paspor Resmi atau kartu identitas lainnya yang dapat membuktikan kewarganegaraan) yang masih berlaku;
  • Melengkapi formulir aplikasi online di laman https://knb.kemdikbud.go.id  

PENDAFTARAN DAN PROSES SELEKSI

Pendaftaran beasiswa KNB hanya dilakukan secara daring melalui laman Beasiswa KNB

(https://knb.kemendikbud.go.id). Direktorat Kelembagaan dan Perguruan Tinggi Pengelola Beasiswa KNB tidak diperkenankan menerima pendaftaran secara langsung atau manual di luar sistem yang sudah disediakan. 

Adapun tahapan kegiatan yang dilakukan adalah sebagai berikut:

  1. Tahap Pemberian Rekomendasi oleh Kantor Perwakilan RI di Luar Negeri (KBRI/KJRI)
    1. KBRI/KJRI mengumumkan atau menyampaikan informasi tentang penawaran dan persyaratan Beasiswa KNB secara terbuka di wilayah akreditasi masing-masing.
    2. KBRI/KJRI memberikan Surat  Rekomendasi/Nominasi  kepada calon pelamar yang berasal dari Negara Akreditasi masing-masing. Ketentuan pemberian suratrekomendasi/nominasi mengikuti ketentuan yang ada di KBRI/KJRI masing-masing.
    3. Sebelum memberikan rekomendasi untuk kandidat potensial, KBRI/ KJRI wajib melakukan pemeriksaan atas latar belakang pendidikan, riwayat pekerjaan, kelengkapan dan keabsahan dokumen, bila perlu melakukan wawancara kepada kandidat dimaksud. 
  1. Tahap Pendaftaran secara Daring
    1. Calon pelamar mengakses laman Beasiswa KNB dan membuat akun untuk bisa melakukan pendaftaran.
    2. Calon pelamar melengkapi semua isian data yang disediakan di laman dan mengunggah semua dokumen/file yang dipersyaratkan dengan ukuran maksimal file 300KB/file dalam format pdf, .jpg atau .jpeg.
    3. Calon pelamar bisa mengajukan lamaran Beasiswa KNB ke 2 (dua) pilihan perguruan tinggi yang berbeda.
    4. Semua data dan persyaratan harus dilengkapi. Ketidaklengkapan persyaratan atau kesalahan input data akan mengurangi peluang calon pelamar untuk mendapatkan Beasiswa KNB. Periode pendaftaran akan ditentukan oleh Direktorat Kelembagaan berdasarkan masukan dari Perguruan Tinggi Pengelola Beasiswa KNB. 
  1. Tahap Seleksi
    1. Direktorat Kelembagaan dan Perguruan Tinggi Pengelola Beasiswa KNB melakukan rapat koordinasi untuk menentukan mekanisme, tenggat waktu seleksi, dan kuota penerimaan Beasiswa KNB di masing-masing perguruan tinggi. Kuota ditentukan berdasarkan prinsip pemerataan, sebaran pelamar dengan status lamaran lengkap, asal negara pelamar, dan kesiapan penyelenggara program studi.
    2. Perguruan Tinggi Pengelola Beasiswa KNB melakukan seleksi substansi untuk menentukan calon penerima beasiswa KNB. Kriteria seleksi substansi ditentukan oleh masing-masing Perguruan Tinggi Pengelola Beasiswa KNB. Hanya pelamar yang telah melengkapi semua persyaratan yang akan menjalani proses seleksi tahap berikutnya. Bila diperlukan, Perguruan Tinggi Pengelola Beasiswa KNB dipersilahkan melakukan wawancara terhadap calon pelamar.
    3. Dalam waktu maksimum 30 (tiga puluh) hari setelah penutupan pendaftaran, Perguruan Tinggi Pengelola Beasiswa KNB menetapkan hasil seleksi dengan jumlah calon penerima Beasiswa KNB sesuai kuota yang diberikan. Perguruan Tinggi disarankan menyiapkan setidaknya minimal setengah dari kuota penerimaan sebagai calon kandidat pengganti.
  1. Pengumuman Hasil Seleksi
    1. Direktorat Kelembagaan memfasilitasi penyelenggaraan rapat Penetapan Hasil Seleksi Beasiswa KNB dan rencana kedatangan mahasiswa KNB tahun terkait dengan melibatkan: Direktorat Diplomasi Publik dan Direktorat Konsuler – Kementerian  Luar Negeri, Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri Biro KTLN – Kementerian Sekretariat Negera, Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian dan Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian – Ditjen. Imigrasi, dan perguruan tinggi pengelola, untuk menetapkan tanggal dan prosedur kedatangan penerima beasiswa KNB di Indonesia.
    2. b. Direktorat Kelembagaan menerbitkan Surat Keputusan Direktur Kelembagaan tentang Penetapan Penerima Beasiswa KNB tahun akademik terkait dan disampaikan kepada Perguruan Tinggi Pengelola Beasiswa KNB.
    3. Direktorat Kelembagaan  mengumumkan  hasil  seleksi  melalui surat resmi ke Kementerian Luar Negeri untuk dilanjutkan kepada perwakilan RI terkait dan melalui laman Beasiswa KNB dengan mencantumkan jadwal dan prosedur kedatangan calon penerima beasiswa beserta narahubung di Direktorat Kelembagaan dan Perguruan Tinggi Pengelola Beasiswa KNB.
    4. KBRI/KJRI menyampaikan hasil  seleksi  dan  rencana  kedatangan ke Indonesia kepada calon penerima beasiswa KNB di negaranya masing-masing.

Sumber: http://knb.kemdikbud.go.id/