Universitas Siliwangi – Berdasarkan Pedoman Akademik Universitas Siliwangi Pasal 17 ayat 2 poin C yang menyatakan bahwa maksimal kontrak mata kuliah dalam 1 (satu) semester adalah 24 SKS, maka mahasiswa yang mengontrak lebih dari 24 SKS kelebihannya akan terhapus secara otomatis oleh sistem. Mata kuliah yang secara otomatis oleh sistem adalah mata kuliah Kuliah Kerja Nyata (KKN). Pendaftaran di Sistem Informasi KKN (https://simkkn.unsil.ac.id/) akan otomatis dibatalkan. /yos