Humas UNSIL – Program Studi Pendidikan Biologi melaksanakan asesmen lapangan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK) yang menghadirkan dua Asesor berpengalaman dari Universitas Riau dan Universitas Negeri Semarang. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari dimulai dari tanggal 22 s.d 24 Januari 2024 yang bertempat di Ruang Rapat Lt. 4 Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Siliwangi.
Kedatangan kedua Asesor disambut baik oleh Pimpinan Universitas, Kepala Biro, Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, dan Dosen Pendidikan Biologi. Selaku Asesor dari Universitas Riau adalah Dr. Ir. Zulfarina, M.Si. dan Asesor dari Universitas Negeri Semarang adalah Dr. Siti Alimah, S.Pd., M.Pd. Para civitas akademika Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, khususnya tim akreditasi Program Studi Biologi telah menyiapkan data-data yang dibutuhkan sekaligus menghadirkan beberapa stakeholder terkait, baik dari pihak Universitas Siliwangi, mahasiswa, dosen serta mitra kerja sama. Asesmen lapangan ini bertujuan untuk mengkonfirmasi data dan informasi yang diajukan program studi sebagai dasar dalam penilaian akreditasi program studi serta untuk menjamin proses akreditasi program studi.
![]() |
![]() |
Asesor dari Universitas Riau Dr. Ir. Zulfarina, M.Si. dalam sesi pembukaan Asesmen Lapangan menyampaikan “Kegiatan asesmen lapangan ini untuk memotret secara langsung di lapangan kondisi yang sebenarnya, berdasarkan data ajuan akreditasi yang telah dikirimkan sebelumnya. Asesmen lapangan untuk menggali bukti yang sudah ditulis dalam data LKPS dan LED atau bukti lain yang belum tercatar dalam LKPS dan LED yang dibutuhkan dalam penilaian akreditasi Prodi.” pungkasnya.
![]() |
LAMDIK merupakan sebuah lembaga akreditasi yang bertugas melakukan proses akreditasi di bidang kependidikan. Seluruh akreditasi terkait program studi kependidikan akan diolah dan diamati melalui akreditasi ini. Dulunya, proses akreditasi dilakukan dengan satu pintu, yaitu melalui BAN-PT. Namun seiring berjalannya waktu, berdasarkan Permenristekdikti No. 32/2016 proses akreditasi dilakukan melalui lembaga akreditasi mandiri salah satunya yaitu LAMDIK. Proses akreditasi ini bertujuan untuk menjamin mutu sebuah program studi kependidikan untuk terus memajukan pendidikan di Indonesia.
Pewarta: Humas UNSIL





Bagus sekali! Artikel ini memberikan sudut pandang baru terhadap subjek tersebut.kunjungi Telkom University