Humas UNSIL — Satuan Pengawas Internal (SPI) Universitas Siliwangi menyelenggarakan Workshop Mitigasi Risiko Hukum Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi bertempat di Auditorium Lantai 3, Kampus 2 Universitas Siliwangi. (29/10/2025)
Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman sivitas akademika terhadap penerapan prinsip mitigasi risiko hukum dalam pengelolaan perguruan tinggi negeri berstatus Badan Layanan Umum (BLU).
Acara dibuka secara resmi oleh Rektor Universitas Siliwangi, Prof. Dr. Ir. Nundang Busaeri, M.T., IPU., ASEAN Eng., serta dihadiri oleh Ketua Senat, para Wakil Rektor, Ketua SPI, para Dekan, Direktur Pascasarjana, Kepala Lembaga, Kepala Biro, dan para Kepala Unit Pelaksana Akademik (UPA).
![]() |
Dalam sambutannya, Rektor Universitas Siliwangi menegaskan bahwa kesadaran terhadap potensi risiko hukum merupakan bagian penting dari penguatan tata kelola universitas yang transparan dan akuntabel.
“Sebagai perguruan tinggi yang telah berstatus BLU, Universitas Siliwangi perlu memiliki langkah strategis dalam memetakan dan mengantisipasi risiko hukum agar setiap kegiatan dan kebijakan berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ketua SPI Universitas Siliwangi, Dr. H. Acep Zoni Saeful Mubarok, M.Ag., CRA., CRP., CLA., CIAP., dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja SPI untuk memperkuat fungsi pengawasan internal, khususnya dalam aspek kepatuhan hukum dan manajemen risiko di lingkungan universitas.
![]() |
Kegiatan menghadirkan narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat, yaitu Bapak Syarwan, Ak., yang memaparkan secara komprehensif mengenai Mitigasi Risiko Hukum dalam Pengelolaan BLU serta Konsepsi dan Proses Manajemen Risiko di lingkungan perguruan tinggi.
Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan bahwa risiko hukum merupakan potensi kerugian yuridis yang muncul akibat ketidakmampuan organisasi dalam mengelola kebijakan atau menghadapi tuntutan dari pihak lain. Risiko ini dapat muncul dalam berbagai bentuk seperti tuntutan perdata, gugatan tata usaha negara, pelanggaran pidana, hingga penyalahgunaan aset dan anggaran.
![]() |
Lebih lanjut, narasumber juga menekankan pentingnya penerapan prinsip ISO 31000 tentang Risk Management, di mana aspek hukum harus menjadi bagian dari kerangka pengelolaan risiko organisasi. Risiko hukum dalam penyelenggaraan BLU dapat timbul dari penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan anggaran, maupun dalam pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Selain itu, disampaikan pula konsep manajemen risiko berbasis SPIP dan Peraturan Rektor Universitas Siliwangi Nomor 2 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa manajemen risiko merupakan serangkaian kegiatan terencana dan terukur untuk mengelola serta mengendalikan risiko yang berpotensi mengancam pencapaian tujuan organisasi.
Beliau juga menguraikan strategi pencegahan risiko fraud (kecurangan) melalui pendekatan Trisula Pencegahan KPK—pencegahan, pendidikan, dan penindakan—serta strategi pengendalian risiko oleh BPKP, yaitu cegah, deteksi, dan respons.
Materi ditutup dengan pembahasan mengenai delapan area rawan korupsi di lingkungan pemerintah daerah dan perguruan tinggi, yang mencakup area perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan aset, serta optimalisasi penerimaan. Seluruh area tersebut menjadi fokus utama dalam upaya mitigasi risiko hukum dan penguatan tata kelola universitas.
Melalui kegiatan ini, SPI Universitas Siliwangi berharap seluruh peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif tentang pentingnya penerapan manajemen risiko hukum secara berkelanjutan sebagai bagian dari pelaksanaan good university governance di Universitas Siliwangi.
Pewarta: Humas UNSIL




