Untuk melaksanakan Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual (PPKS) di Universitas Siliwangi (UNSIL) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan telah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) berdasarkan Keputusan Rektor UNSIL nomor 1136/UN58/KP/2022 tentang Penetapan Anggota Satuan Tugas PPKS UNSIL periode Tahun 2022-2024.
Sebagai kelanjutan dengan telah ditetapkannya Satgas PPKS UNSIL, pada hari Senin 15 Agustus 2022 bertempat di Gedung Rektorat lantai 2, Rektor UNSIL Dr. Ir. Nundang Busaeri, M.T. telah melantik sebanyak 11 orang Satgas PPKS UNSIL. Pelantikan Satgas ini dihadiri oleh unsur pimpinan UNSIL diantaranya Wakil Rektor Bidang Akademik, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Kepala Biro Umum dan Keuangan, Ketua LPPM-PMP, Dekan FKIP, Ketua Pansel Satgas PPKS, UPT, dan Ketua BLM UNSIL.
Adapun Susunan Keanggotaan Satgas Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual UNSIL Periode 2022-2026 adalah sebagai berikut:
No | Nama | NIP/NIPPPK/NIM | Unsur | Jabatan dalam
Satuan Tugas |
1 | Wiwi Widiastuti | 198308042021212005 | Pendidik | Ketua Merangkap Anggota |
2 | Elsi | 202121028 | Mahasiswa | Sekretaris Merangkap Anggota |
3 | Yadi Mulyadi | 198312122015041002 | Tenaga Kependidikan | Anggota |
4 | Depi Setialesmana | 197711192021212002 | Pendidik | Anggota |
5 | Abdul Muthalib | 199201252020121002 | Pendidik | Anggota |
6 | Heni Sukmawati | 197709052021212005 | Pendidik | Anggota |
7 | Widia Nurjayanti Putri | 203402167 | Mahasiswa | Anggota |
8 | Melvin Meilliano Raja Hasibuan | 203402147 | Mahasiswa | Anggota |
9 | Delilah Rizky Rachmawanti | 184101114 | Mahasiswa | Anggota |
10 | Nita Nurmala Permata Dewi | 202170040 | Mahasiswa | Anggota |
11 | Alyssa Devi Permata | 193403126 | Mahasiswa | Anggota |
Dalam sambutanya Rektor menyampaikan pesan bahwa pelantikan Satgas PKS ini bukanlah akhir proses pencegahan dan penanganan kekerasan seksual oleh UNSIL, tapi justru menjadi starting point untuk melaksanakan eksekusi-eksekusi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan UNSIL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rektor berharap mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, dan pemimpin Perguruan Tinggi dapat berkolaborasi untuk menciptakan budaya akademik yang bebas dari kekerasan seksual dan diskriminasi gender.
Seluruh stakeholder UNSIL diharapkan dapat memahami dan mengimplementasikan Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi dengan langkah-langkah kongkret untuk mewujudkan kampus UNSIL menjadi Kampus yang merdeka dari kekerasan seksual.
Di akhir sambutan, Rektor mengucapkan terima kasih dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para pihak yang telah berkontribusi dalam rekrutmen Satgas PPKS.
Seluruh civitas akademika Unievrsitas Silwiangi mengucapkan Selamat bertugas kepada Tim Satgas PPKS Universitas Silwiangi.
Penulis: Humas_UNSIL