Humas Unsil – Rabu, (15/03/2023) Biro Umum dan Keuangan Universitas Siliwangi, dengan mengambil tempat di Gedung Rektorat Lt.2 Universitas Siliwangi menggelar Sosialisasi terkait Permendikbudristek nomor 13 Tahun 2023 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kemendikbudristek ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 52 Permen Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Acara Sosialisasi ini dihadiri oleh Rektor, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni,Ka.Biro Umum dan Keuangan Unsil dan seluruh Tenaga Kependidikan PPPK.
![]() |
Sosiaslisasi terkait Permendibudristek nomor 13 Tahun 2023 ini diawali arahan dari Rektor, Dr. Nundang Busaeri, Ir. M.T, IPU, ASEAN Eng beliau menyampaikan bahwa sebentar lagi kita akan memasuki masa-masa pemilihan presiden, pemilihan bupati dan walikota. Meskipun sudah tahu bagaimana mensikapi terkait dengan kegiatan itu, tapi barangkali terkait dengan PPPK ini merupakan aturan kepegawaian yang baru, khususnya untuk 35 PTN baru, lanjut beliau juga menyampaikan satu stetmen yang bagus, yaitu kalau ingin aman harus mengikuti aturan. Dengan adanya aturan ini dalam rangka membawa kita bagaimana kita supaya senantiasa mengikuti arahan, aturan yang semuanya adalah dalam rangka bagaimana kita taat azas, taat aturan peraturan dan perundang-undangan, jadi kesimpulanya adalah kalau bapa/ibu semuanya mengikuti aturan insha alloh semuanya aman sesuai dengan yang diharapkan, pungkasnya.
![]() |
Arahan selanjutnya dari Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Dr. H. Gumilar Mulya, Drs, M.Pd beliau menyampaikan bahwa dalam rangka program kerja yang sudah ditandatangan kontrak kerja antara Biro Umum dan Keuangan dengan Rektor, beliau juga sangat mengapresiasi karena sudah merespon dengan cepat dengan mengadakan acara kegiatan ini yang sekaligus menjadi kewajiban pembinaan pegawai harus diberikan secara berkala, dalam bekerja kita sama-sama mengabdi untuk negara.
![]() |
Terakhir arahan dari Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Dr. Asep Suryana Abdurrahmat, Drs, M.Kes beliau memberikan arahan bahwa Unsil ini keluarga besar kurang lebih 15 ribu orang, nama Unsil kita jaga oleh kurang lebih 15 ribu orang ini, cukup satu orang gila/cukup satu orang yang tidak berpikir waras yang akan membuat kegiatan Unsil tidak berjalan dan beliau memaknai kedisiplinan itu seperti itu.
![]() |
Pemaparan Sosialisasi Permendikbudristek nomor 13 tahun 2023 dipandu langsung oleh Ka. Biro Umum dan Keuangan, H. Nana Sujana, Drs, M.Si diawal pemaparan beliau menyampaikan Kewajiban PPPK sesuai (pasal 2) yaitu Setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah, Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, Melaksanakan kebijakan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, Mentaati ketentuan perundang-undangan, Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran dan tanggungjawab, Menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan Tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun diluar kedinasan, Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan Ketuntuan perundang-undangan dan Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI. Selain kewajiban juga disampaikan mengenai larangan sesuai (Pasal 4) diantaranya Menyalahgunakan wewenang; menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan; Menjadi pegawai atau bekerja untuk Lembaga lain, unit kerja lain, instansi lain, perusahaan lain, konsultan lain dan/atau organisasi kemasyarakatan; Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain, Lembaga atau organisasi internasional, perusahaan asing, konsultan asing, dan/atau organisasi kemasyarakatan asing; Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan atau meminjamkan barang-barang baik bergerak, maupun tidak bergerak dan/atau surat berharga milik negara tidak sah.
Pewarta : Humas Unsil





